LEGALISASI IJAZAH/RAPOR
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah. 2. SK Kepala Sekolah |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Membawa SKHU / Ijazah / Raport (Asli) 2. Membawa SKHU / Ijazah / Raport (Foto/Fotocopy) 3. Fotocopy maksimal 6 lembar ( 1 lembar untuk diarsipkan sekolah) |
3 |
Sistem, mekanisme & prosedur |
a. Petugas menerima foto copy SKHU/Ijazah/Raport beserta berkas aslinya. b. Pemohon mengisi buku tamu umum. c. Petugas meneliti keaslian dari foto copy SKHU / Ijazah / Raport dan memberikan paraf. d. Petugas mengisi buku agenda legalisasi. e. Petugas menyetempel stempel legalisasi pada berkas foto copy SKHU/Ijazah/Raport untuk di tanda tangani Kepala Sekolah. f. Petugas memasukkan ke dalam stopmap Kertas (di sediakan sekolah). g. Petugas memintakan tanda tangan/legalisasi kepada kepala sekolah. h. Petugas menyetempel stempel sekolah pada berkas foto copy SKHU/Ijazah/Raport yang sudah di tandatangani kepala sekolah. i. Pemohon menerima berkas yang sudah di tandatangani / legalisasi Kepala Sekolah dan 1 lembar diarsipkan. |
4 |
Jangka waktu penyelesaian |
10 menit (Jika Kepala sekolahada di tempat). Jika Kepala sekolah tidak ada ditempat maka permohonan legalisasi diambil keesokan harinya |
5 |
Biaya / tarif |
Gratis |
6 |
Produk pelayanan |
FC SKHU / Ijazah / Raport Yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah |
7 |
Sarana, prasarana & fasilitas |
Ruang Tunggu yang Nyaman, Parkir luas, Toilet/Kamar mandi tamu, Kotak saran, Pelayanan Informasi |
8 |
Kompetensi Pelaksana |
1. Memiliki kualifikasi pendidikan SMA/D3/S1 2. Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 3. Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan |
9 |
Pengawasan internal |
Koordinator Tata Usaha |
10 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor SMP N 4 Cilacap (Jl. Dr. Soetomo No.13 Cilacap) ataupun secara tidak langsung melalui media pengaduan seperti email,website, instagram maupun kotak saran. |
11 |
Jumlah pelaksana |
1 orang |
12 |
Jaminan pelayanan |
1 hari tuntas (Jika KS ada di tempat) |
13 |
Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan |
Apabila sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ijasah/Raport/ SKHU yang asli maka berkas sudah bisa di tanda tangani KS |
14 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pemohon |
Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN
SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi
SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti