PENILAIAN HASIL BELAJAR
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
|
|
Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Cilacap |
1. Struktur organisasi dan personalia penyelenggara ujian sekolah SMP Negeri 4 Cilacap 2. Struktur organisasi dan personalia penyelenggara Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir semester SMP Negeri 4 Cilacap |
|
1. Persiapan administrasi ujian |
1. Jadwal pelaksanaan Ujian/ Penilaian 2. Daftar pembagian nomor peserta dan ruang Ujian/ Penilaian 3. Daftar penguji dan pengawas Ujian/ Penilaian 4. Daftar penyusun naskah Ujian/ Penilaian |
|
2. Penyediaan naskah |
1. Penyusunan naskah Ujian/ Penilaian 2. Pengumpulan naskah 3. Penggandaan naskah |
|
3. Pelaksanaan |
1. Penilaian Tengah Semester dilaksanakan setiap Pertengahan semester 2. Penilaian Akhir semester dilaksanakan pada setiap akhir semester 3. Ujian Sekolah dilaksanakan pada akhir masa pendidikan. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Penyiapan Perlengkapan Administrasi Ujian/ Penilaian. 2. Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung Ujian/ Penilaian 3. Pelaksanaan Ujian/ Penilaian 4. Koreksi hasil Ujian/ Penilaian 5. Penyerahan Hasil Penilaian 6. Laporan |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1. Penilaian Tengah Semester dilaksanakan selama 6 hari 2. Penilaian Semester dilaksanakan selama 6 hari. 3. Ujian Sekolah dilaksanakan selama 6 hari |
5. |
Biaya/tarif |
Biaya Operasional Sekolah untuk pelaksanaan Ujian/ Penilaian |
6. |
Produk Pelayanan |
Siswa memperoleh hasil Ujian/ Penilaian dengan nilai minimal 75 untuk kelompok adaptif dan normatif dan nilai minimal 77 untuk kelompok produktif. |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Ruang Ujian/ Penilaian yang Nyaman, Parkir luas, Toilet/Kamar mandi tamu, Kotak saran, Pelayanan Informasi |
8. |
Kompetensi pelaksana |
1. Penguji memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang diujikan 2. Pengawas ujian adalah guru yang mempunyai kemampuan sebagai pengawas Ujian/ Penilaian |
9. |
Pengawasan internal (monitoring dan Evaluasi) |
Pengawasan dilakukan oleh Kepala Sekolah dan panitia ujian |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor SMP N 4 Cilacap ( Jl. Dr. Soetomo No.13 Cilacap) ataupun secara tidak langsung melalui media pengaduan seperti email,website, instagram maupun kotak saran. |
11. |
Jumlah pelaksana |
Dilaksanakan oleh 2 orang sebagai koordinator |
12. |
Jaminan Layanan |
Menjaga situasi ujian agar pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan tenang, tertib, lancar, dan aman. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Perlengkapan sekolah diatur dengan rapi di dalam kelas bagian depan, sehingga keamanan dan konsentrasi siswa terjaga 2. Situasi ujian terjamin ketenangannya karena lokasi sekolah jauh dari keramaian kota |
14. |
Evaluasi kinerja |
Evaluasi pelaksanaan ujian dilaksanakan sebagai umpan balik kegiatan yang sudah terlaksana dan digunakan sabagai bahan masukan untuk kegiatan berikutnya |
Halaman Lainnya
DAFTAR LAYANAN
SMP Negeri 4 Cilacap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholder yang terkait.
Daftar Akreditasi dan Sertifikasi
SMP Negeri 4 Cilacap telah meraih status akreditasi dengan peringkat A (Unggul) pada tahun 2022. Sertifikat akreditasi institusi dapat diunduh melalui tautan di bawah ini. 1. Serti